Ibu : Mas, badan saya pegal-pegal, kecapaian mau urut dimana yaak?
Me : Didepan tuh di Ruko ada Tempat Urut Se*oja, baru buka coba aja urut di situ Bu. Itu tempat Urut Tradisional.
Ibu : Iyalah, Ibu pergi ke sana siang ini.
Ketika malam harinya aku pulang dan langsung si Ibu berkomentar :
Ibu : Mas, ibu tidak jadi urut, hawanya ndak enak.
Me : Ndak enak gimana?
Ibu : Yang mbak-mbak urutnya perempuan pakai celana pendek, terus pada ngerokok duduknya pada dilantai juga kakinya pada diangkat ke atas (Jegang).
Me : Waduh (salah kasih referensi nih), pijat ndak bener dong. Berapa tarifnya?
Ibu : Tarifnya Rp. 120.000,- termasuk kamar.
Inikah yang dinamakan urut tradisional ++++?
1. Tukang urutnya menggunakan celana pendek + Merokok + duduknya pada dilantai dengan cara duduk kaki diangkat (jegang).
2. Taripnya menyebutkan Rp. 120.000,- termasuk kamar.
Salahkah dengan 2 point tersebut lalu diambil kesimpulan bahwa itu ada Urut Tradsional semacam ini merupakan Urut Tradisional + esek-esek?
Kalau benar, berarti ini dapat dikategorikan sebagai penyakit sosial yang harus ditertibkan sebelum merusak lingkungan karena keberadaannya ditempat pemukiman penduduk.
Kemana harus melaporkan hal-hal semacam ini?